Legalitas

Legalitas PT Nusantara Perkasa Abadi

PT Nusantara Perkasa Abadi merupakan badan usaha resmi yang telah terdaftar dan memiliki legalitas lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Seluruh dokumen legal kami dapat diverifikasi dan menjadi bukti komitmen kami dalam menjalankan usaha secara profesional dan terpercaya.

✔ Badan usaha resmi (PT)
✔ Terdaftar OSS & memiliki NIB
✔ Memiliki NPWP & terdaftar pajak
✔ Disahkan Kementerian Hukum & HAM
✔ Terdaftar dalam Berita Negara RI

Data Perusahaan

Nama Perusahaan: PT Nusantara Perkasa Abadi
Alamat: Kampung Krajan, Maracang, Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat 41151
Bidang Usaha: Perdagangan Besar Bahan Konstruksi (KBLI 46639)

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha:
2108250008554
Diterbitkan melalui sistem OSS pada 21 Agustus 2025 dan berlaku secara nasional. :contentReference[oaicite:0]{index=0}

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP: 1000 0000 0514 7360
Terdaftar di KPP Pratama Purwakarta sejak 21 Agustus 2025. :contentReference[oaicite:1]{index=1}

Surat Keterangan Terdaftar Pajak

Perusahaan telah resmi terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan dan memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. :contentReference[oaicite:2]{index=2}

Pendirian & Pengesahan Perusahaan

Perusahaan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 13 Agustus 2025 oleh Notaris Mulyani, S.H., M.Kn. :contentReference[oaicite:3]{index=3}

Telah mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia:
Nomor AHU-0070391.AH.01.01.Tahun 2025 :contentReference[oaicite:4]{index=4}

Berita Negara Republik Indonesia

PT Nusantara Perkasa Abadi telah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia:
BNRI No. 067 / Tambahan No. 023255 (22 Agustus 2025) :contentReference[oaicite:5]{index=5}

Komitmen & Kepatuhan Usaha

Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan usaha sesuai regulasi, termasuk:

  • Mematuhi standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L)
  • Memenuhi kewajiban perizinan usaha OSS
  • Melaksanakan kegiatan usaha sesuai tata ruang
  • Menyampaikan laporan usaha kepada pemerintah

Hal ini tertuang dalam dokumen pernyataan OSS dan komitmen usaha perusahaan. :contentReference[oaicite:6]{index=6}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini